NAMA LENGKAP : Jose Johannes Febry
NIM : 12173177
KELAS : 12.6C.01

A. TULISKAN PASAL-PASAL UU ITE TENTANG BENTUK KEJAHATAN DUNIA CYBER
1. Pasal 27 Ayat 4 mengenai pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
2. Pasal 27 Ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik
3. Pasal 27 Ayat 2 mengenai perjudian online
4. Pasal 28 ayat (1) tentang kejahatan penipuan yang membahayakan konsumen
5. Pasal 28 ayat (2) tentang kejahatan ujaran kebencian

B. TULISKAN CONTOH KASUS KEJAHATAN YANG MEMENUHI PASAL-PASAL KEJAHATAN UU ITE
1. Pasal 27 ayat 1 UUITE berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusiakan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksenya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Contoh : Kasus video porno Ariel NOAH dengan Luna Maya dan Cut Tari. Video tersebut diunggah ke internet oleh seseorang berinisial RJ.
2. Pasal 27 ayat 2 UUITE berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusiakan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Contoh : Kasus bandar togel asal Singapura yang menjajakan kupon togel di daerah Salatiga.
3. Pasal 27 ayat 3 berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak dindistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksenya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Contoh : Kasus Florence Sihombing, mahasiswa S2 UGM Yogyakarta yang menghina masyarakat Yogyakarta pada media sosial miliknya.
4. Pasal 28 ayat 1 berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
transaksi elektronik”. Contoh :Kasus Muhammad Nursidi yang menipu melalui media
elektronik mengenai info lowongan pekerjaan.
5. Pasal 28 ayat 2 yaitu : “Setiaap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan
(SARA)”. Contoh : Kasus Buni Yani yang mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta
Ahok dengan tujuan menyebarkan kebencian.

C. PILIHLAH 1 CONTOH KASUS CYBERCRIME
KASUS YANG DIAMBIL : PENYEBARAN BERITA HOAX
ALASAN PEMILIHAN KASUS :
Berita hoax sekarang ini sedang marak tersebar di berbagai media. Baik itu
media cetak maupun media online. Mirisnya, kebanyakan dari masyarakat kurang peduli
dengan adanya hal tersebut. Kebanyakan dari masyarakat bisa dengan mudah
mempercayai berita hoax dan tak segan-segan untuk menyebarluaskan kepada
khalayak. Berita hoax adalah berita palsu yang diada-adakan atau diputarbalikkan dari
realitas sesungguhnya. Banyak kasus atau peristiwa yang sebenarnya tidak terjadi
namun diangkat menjadi sebuah berita dan dikemas sebaik mungkin agar khalayak
tertarik untuk membacanya.

TUJUAN PEMBAHASAN :
1. Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan penyebaran berita bohong melalui
media online.
2. Untuk mengetahui penanggulangan kejahatan penipuan berbasis online yang
dilakukan oleh pihak yang berwenang
TEORI YANG MENDUKUNG TENTANG PEMBAHASAN KASUS TERSEBUT :
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto,
menuturkan orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan
dikenakan hukum positif. Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku.
Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah
menyebabkan terjadinya konflik sosial. Rikwanto mengungkapkan, penebar hoax di
dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU
lain di luar KUHP. Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik,
penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran
berita bohong.

0 comments

Powered by Blogger.